Hewan Kurban Jantan atau Betina: Mana yang Lebih Utama untuk Berkurban?

AKURAT.CO Setiap kali Iduladha menjelang, pertanyaan tentang keutamaan jenis kelamin hewan kurban kerap mencuat di kalangan umat Islam: apakah hewan kurban yang jantan lebih utama daripada yang betina?
Apakah ada dasar syar’i yang menjelaskan hal ini secara tegas? Ataukah persoalan ini bersifat ijtihadi yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing?
Dalam tradisi berkurban, baik di masa Rasulullah maupun di era sahabat, tidak ditemukan larangan atau keharusan yang mengikat terkait jenis kelamin hewan yang dikurbankan.
Yang menjadi patokan utama adalah terpenuhinya syarat-syarat sahnya hewan kurban: sehat, tidak cacat, telah mencapai umur yang ditentukan (musinnah), dan termasuk ke dalam jenis hewan ternak yang diperbolehkan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Sebelum Idul Adha Kapan Saja? Cek Secara Akurat di Sini!
Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai keutamaan antara hewan jantan dan betina. Sebagian berpendapat bahwa hewan jantan lebih utama, karena secara umum memiliki tubuh yang lebih besar, daging yang lebih banyak, dan dalam konteks budaya Arab saat itu, hewan jantan dianggap lebih berharga.
Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, ketika berkurban, disebutkan lebih sering memilih hewan jantan, sehat, bertanduk, dan gemuk.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud, disebutkan:
ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna putih dan bertanduk.”
Penggunaan kata "كبشين" dalam hadits tersebut mengindikasikan bahwa hewan kurban Rasulullah adalah kambing jantan. Kata "كبش" secara khusus merujuk kepada kambing jantan, berbeda dengan "نعجة" yang merujuk pada kambing betina.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan dan pilihan, bukan keharusan. Para ulama sepakat bahwa betina pun sah untuk dijadikan hewan kurban.
Hal ini dipertegas oleh pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanafi, bahwa baik jantan maupun betina sama-sama sah dan diterima, selama memenuhi syarat-syarat hewan kurban.
Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam keabsahan antara hewan jantan dan betina. Ia menegaskan bahwa yang menjadi tolok ukur utama dalam ibadah kurban adalah kualitas hewan: kesehatannya, usianya, dan bebas dari cacat.
Jenis kelamin hanyalah pelengkap yang bisa diperhitungkan apabila semua aspek lain telah terpenuhi. Bila jantan lebih besar dan lebih baik dari sisi fisik, maka ia lebih utama bukan karena jenis kelaminnya semata, tetapi karena kualitasnya yang lebih unggul.
Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha: Panduan Ibadah yang Sarat Makna
Selain itu, dari aspek fiqh sosial, pemilihan hewan kurban yang lebih besar dan banyak manfaatnya bagi penerima daging kurban tentu memiliki nilai tambah.
Dalam konteks ini, hewan jantan yang biasanya lebih berbobot bisa jadi lebih utama karena memberikan manfaat lebih luas. Namun jika yang betina memiliki kondisi fisik yang lebih sehat dan besar, maka ia bisa lebih utama daripada yang jantan yang kurus atau cacat.
Dengan demikian, pilihan antara hewan jantan atau betina tidaklah bersifat mutlak. Jantan bisa jadi lebih utama bila ia lebih sempurna dari sisi fisik dan nilai, tetapi betina pun sah dan bisa lebih utama dalam kondisi tertentu.
Ibadah kurban sejatinya adalah pengorbanan terbaik yang dilakukan dengan keikhlasan, bukan semata bentuk simbolik tanpa pertimbangan kualitas dan manfaat.
Kesimpulannya, jenis kelamin hewan kurban bukanlah faktor penentu utama dalam ibadah kurban. Baik jantan maupun betina adalah sah untuk dikurbankan.
Yang paling utama adalah hewan yang terbaik dalam kualitasnya, paling banyak manfaatnya bagi penerima, dan dipersembahkan dengan niat yang ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










