Kapan Batas Akhir Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha?

AKURAT.CO Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Dilaksanakan saat Idul Adha dan hari-hari tasyrik, ibadah ini menjadi wujud ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.
Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah: sampai kapan batas waktu penyembelihan kurban itu masih diperbolehkan?
Pertanyaan ini penting, apalagi bagi panitia kurban, pengurban yang sibuk, atau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas penyembelihan.
Waktu Penyembelihan Kurban
Menurut kesepakatan ulama empat mazhab, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah pelaksanaan salat Id. Artinya, menyembelih sebelum salat Id tidak sah sebagai kurban, tapi hanya menjadi sembelihan biasa.
Dari al-Barra’ bin ‘Azib RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyembelih (hewan) sebelum salat Id, maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri dan bukan termasuk kurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah 2025, Ini Penjelasannya
Batas Akhir Penyembelihan
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu akhir menyembelih kurban adalah saat matahari terbenam di hari tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah. Dengan kata lain, penyembelihan kurban dapat dilakukan selama empat hari, yaitu:
-
10 Dzulhijjah (Hari Idul Adha)
-
11 Dzulhijjah
-
12 Dzulhijjah
-
13 Dzulhijjah
Artinya, batas akhir penyembelihan kurban pada tahun 2025 ini adalah hari Senin, 9 Juni 2025, menjelang waktu maghrib.
Beberapa ulama, seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, bahkan memperbolehkan menyembelih kurban pada malam hari selama masih dalam rentang hari-hari tersebut, selama kondisi penyembelihan memenuhi syarat syar’i.
Kenapa Ada Batasan Waktu?
Ibadah kurban sangat terikat dengan momen Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Hari-hari ini disebut dalam Al-Qur’an sebagai ayyâm ma‘lûmât (hari-hari yang diketahui) dan ayyâm ma‘dûdât (hari-hari yang terhitung) yang menjadi waktu istimewa untuk zikir, takbir, dan menyembelih kurban (QS. Al-Hajj: 28 dan 36).
Setelah 13 Dzulhijjah, maka semangat kurban secara syar’i telah berlalu, dan penyembelihan hewan di luar tanggal itu tidak lagi bernilai ibadah kurban, meski tetap sah sebagai sembelihan biasa.
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah 2025, Ini Penjelasannya
Kesimpulan:
-
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha, 10 Dzulhijjah.
-
Batas akhirnya adalah sebelum maghrib 13 Dzulhijjah.
-
Dalam konteks 2025, berarti penyembelihan sah dilakukan dari Jumat, 6 Juni 2025 (setelah salat Id) hingga Senin, 9 Juni 2025 pukul 18.00 WIB (menjelang maghrib).
-
Penyembelihan pada malam hari diperbolehkan menurut sebagian ulama, selama masih dalam rentang empat hari itu.
Bagi masyarakat atau panitia kurban, penting memastikan proses penyembelihan dilakukan dalam waktu yang ditentukan syariat. Jangan sampai ibadah besar ini kehilangan nilainya hanya karena kelalaian waktu. Wallahu a’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








