Aturan Membawa Air Zamzam di Pesawat Haji 2025: Dilarang dalam Koper, Ini Alasannya

AKURAT.CO Menjelang kepulangan jemaah haji Indonesia ke tanah air mulai 22 Juni 2025, sejumlah aturan penerbangan kembali menjadi perhatian, termasuk soal oleh-oleh khas dari Tanah Suci: air zamzam.
Air zamzam selalu menjadi buah tangan favorit. Namun, pembawaan air zamzam dalam penerbangan memiliki ketentuan ketat demi menjamin keselamatan. Salah satu aturan penting: air zamzam dilarang dibawa dalam koper bagasi.
Menurut ketentuan yang berlaku, air zamzam dalam bentuk dan ukuran apa pun tidak boleh dimasukkan ke dalam koper. Larangan ini bukan tanpa alasan.
Air dalam kemasan yang diletakkan dalam koper sangat berisiko bocor atau pecah akibat tekanan udara dan penumpukan bagasi selama penerbangan.
“Air zamzam yang merembes keluar bisa jadi mengenai alat instalasi listrik ataupun mesin lainnya yang bisa mengganggu kelancaran pesawat dalam beroperasi,” tulis laman resmi Kementerian Agama.
Baca Juga: 9 Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Tanah Air
Saat proses pemberangkatan pulang, setiap jemaah hanya diperkenankan membawa dua jenis tas ke kabin: satu tas kabin maksimal 7 kg dan satu tas tenteng kecil.
Adapun koper besar (maksimal 32 kg) akan terlebih dahulu diangkut melalui kargo pesawat dan diperiksa menggunakan X-Ray. Apabila ditemukan air zamzam di dalamnya, koper akan dibongkar dan air akan disita.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) juga mengatur tegas: “Air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.” Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai denda hingga 6.000 riyal atau sekitar Rp25 juta.
Meski demikian, para jemaah tak perlu risau karena setiap orang akan mendapat jatah resmi 5 liter air zamzam. Air tersebut akan dibagikan oleh maskapai penerbangan setibanya di Indonesia.
Pembatasan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak Garuda Indonesia, KJRI Jeddah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Sejumlah Timwas Haji Usul Evaluasi Menyeluruh hingga Pembentukan Pansus Haji 2025
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses kepulangan jemaah berlangsung tertib, aman, dan bebas dari kendala barang bawaan.
Para jemaah pun diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan agar pengalaman haji ditutup dengan kenangan manis, bukan dengan denda dan repot di bandara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










