Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Indonesia 1445 H: Diduga Sebabkan Kematian Jemaah

AKURAT.CO Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia menyampaikan teguran keras terhadap penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Indonesia tahun 1445 H/2025 M.
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI, Arab Saudi menyatakan telah menemukan berbagai pelanggaran prosedural yang dinilai membahayakan keselamatan jemaah dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kerajaan.
Dalam nota diplomatik yang bertanda "Sangat Mendesak" dan bernomor 211/946 tertanggal 24 Juni 2025 tersebut, Kedutaan Arab Saudi menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mendapati adanya "kesalahan organisasional serius" yang dilakukan oleh penyelenggara haji dari Indonesia.
Surat ini dikeluarkan menyusul serangkaian pertemuan koordinasi antara otoritas haji Saudi dengan pihak Indonesia.
Baca Juga: Ini Kata KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Ustadz Khalid Basalamah
Enam Pelanggaran Utama yang Disorot
Dalam surat tersebut, Kedutaan Arab Saudi membeberkan enam poin pelanggaran yang dilakukan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 1445 H. Beberapa di antaranya antara lain:
-
Penyelundupan Jemaah Ilegal: Ditemukan adanya sekelompok jemaah asal Indonesia yang masuk ke Arab Saudi tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah disepakati. Kelompok ini diduga sebagai jemaah tidak resmi (ilegal) dan tidak memiliki visa haji.
-
Akomodasi Tidak Layak: Para jemaah ilegal tersebut dilaporkan ditempatkan di hotel-hotel yang tidak layak dan tidak berizin, di luar akomodasi resmi yang disediakan Kerajaan.
-
Transportasi Tidak Sesuai Prosedur: Jemaah non-resmi ini kemudian dipindahkan dari Madinah ke Makkah tanpa melalui prosedur medis atau protokol kesehatan yang diwajibkan.
-
Abai terhadap Prosedur Kesehatan: Jemaah non-resmi tidak mendapatkan pemeriksaan kesehatan memadai. Hal ini, menurut Kedutaan, menyebabkan lonjakan kematian di kalangan jemaah asal Indonesia sebelum dimulainya ibadah haji.
-
Tidak Mengikuti Ketentuan Proyek Layanan Haji: Pemerintah Indonesia juga disebut tidak mematuhi kontrak resmi layanan-layanan penting seperti program Adhahi (penyembelihan hewan kurban) dan layanan kesehatan.
-
Tidak Menjalankan Kontrak Resmi untuk Layanan Haji: Arab Saudi juga menuding Indonesia gagal menjalankan kewajiban kontraktual dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan yang telah disahkan oleh Kerajaan.
Baca Juga: BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj
Kematian Tinggi Akibat Abai Prosedur
"Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kesehatan dan kemampuan fisik jemaah telah menyebabkan peningkatan jumlah kematian di kalangan jemaah Indonesia sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai," bunyi surat resmi tersebut, yang ditandatangani oleh pihak Kedutaan.
Kedutaan menyayangkan bahwa sebagian jemaah ilegal tersebut diberangkatkan tanpa pengecekan kesehatan, bahkan beberapa di antaranya tidak memenuhi kriteria kemampuan fisik minimum untuk berhaji.
Melalui nota diplomatik ini, Pemerintah Arab Saudi mendesak Pemerintah Indonesia agar segera menyampaikan nota protes kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga penyelenggara haji di Indonesia. Kedutaan juga meminta agar Indonesia segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap kelalaian ini.
Pernyataan tersebut ditutup dengan permintaan agar kementerian yang terkait segera menyampaikan pemberitahuan ini kepada otoritas terkait di Republik Indonesia dan segera memberikan tanggapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










