9.000 Calon Jemaah Haji Jawa Barat Tertunda Berangkat akibat Penyesuaian Kuota Nasional

AKURAT.CO Sekitar 9.000 calon jemaah haji asal Jawa Barat dipastikan harus menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Hal ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kebijakan baru penyamarataan masa tunggu (waiting list) secara nasional, yang berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah provinsi.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, mengatakan kuota haji untuk Jawa Barat tahun 2026 turun menjadi 29.643 jemaah, dari sebelumnya 38.723 jemaah pada 2025.
“Sesuai yang sudah ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list, Jawa Barat kebagian sebanyak 29.643 dari total 39.723, jadi sekitar 9.080 berkurangnya,” ujar Boy, Jumat (31/10/2025) dikutip dari keterangan wartawan.
Menurut Boy, jemaah yang terdampak pengurangan kuota akan dimasukkan dalam daftar cadangan. Mereka tetap memiliki peluang berangkat apabila ada calon jemaah lain yang batal menunaikan ibadah haji tahun depan.
“Calon jemaah yang masuk daftar ini akan diberangkatkan jika ada peserta lain yang batal berangkat pada tahun 2026,” jelasnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jawa Barat hingga akhir Oktober 2025, terdapat sekitar 30.900 jemaah yang telah lolos verifikasi. Dengan kuota resmi hanya 29.643, sekitar 1.000 orang di antaranya kini berstatus cadangan. Meski demikian, Boy menegaskan calon jemaah tidak perlu khawatir karena prioritas antrean tetap dijaga sesuai urutan pendaftaran.
Kebijakan penyamarataan masa tunggu ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Biaya Haji Turun
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, sistem pembagian kuota baru didasarkan pada prinsip keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sedangkan daerah dengan pendaftar lebih sedikit akan disesuaikan.
Ia menambahkan, perubahan formula kuota ini membuat sekitar sepuluh provinsi mendapatkan tambahan jatah haji, sementara sekitar dua puluh provinsi lainnya mengalami pengurangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










