Bikin Pilu! Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Ini Hukum Mencuri dalam Al-Qur’an

AKURAT.CO Publik Indonesia kembali tercengang. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 mencatatkan kerugian negara fantastis hingga Rp285 triliun.
Angka yang begitu besar ini bukan sekadar menghancurkan keuangan negara, tapi juga menghantam rasa keadilan rakyat kecil yang selama ini hanya bisa menghela napas panjang melihat kemewahan para elite.
Lalu bagaimana pandangan Al-Qur’an terhadap kejahatan seperti ini? Apakah korupsi sebesar ini bisa dikategorikan sebagai pencurian (as-sariqah) dalam Islam? Dan bagaimana hukumnya menurut kitab suci umat Islam?
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 38, Allah memberikan ketegasan hukum tentang pencurian:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Namun, ulama menjelaskan bahwa hukum potong tangan (hudud) ini berlaku dalam syarat-syarat tertentu:
-
Pencurian terjadi secara sembunyi-sembunyi, bukan terang-terangan atau melalui jabatan resmi.
-
Barang yang dicuri adalah milik individu, bukan harta negara (
mal al-‘ammah). -
Terdapat tempat penyimpanan yang aman (
hirz), dan tidak ada syubhat dalam kepemilikan barang tersebut. -
Nilainya mencapai batas minimal (
nishab).
Baca Juga: Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?
Dengan demikian, korupsi uang negara — meskipun nominalnya jauh lebih besar daripada pencurian biasa — bukan termasuk kategori pencurian yang dihukum potong tangan, tetapi masuk dalam kejahatan lain yang lebih berat, yaitu pengkhianatan amanah negara (ghulul) dan penyalahgunaan jabatan (khiyanah).
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا يَغْلُلُ أَحَدٌ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ
Artinya: “Tidaklah seseorang berkhianat (menggelapkan harta negara), melainkan pada hari kiamat dia akan memikulnya di atas pundaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Korupsi dalam Islam adalah dosa besar karena:
-
Mengkhianati kepercayaan publik.
-
Merampas hak orang banyak, khususnya rakyat miskin.
-
Merusak tatanan sosial dan keadilan ekonomi.
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit hukuman korupsi, para ulama bersepakat bahwa hukuman pelaku korupsi berat adalah ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh penguasa sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Hukuman ini bisa berupa:
-
Penjara seumur hidup
-
Penyitaan harta
-
Pengasingan
-
Hukuman mati dalam kondisi ekstrem jika kejahatannya mengancam stabilitas negara.
Lebih dari sekadar hukuman fisik, Al-Qur’an dan Sunnah mengajarkan bahwa pelaku korupsi adalah penghancur keadilan sosial. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, Allah juga memperingatkan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?
Korupsi adalah puncak dari ketidakadilan struktural: di mana orang berkuasa menggunakan hukum, jabatan, dan kekuatan politik untuk merampok kekayaan negara tanpa rasa takut kepada Tuhan atau malu kepada rakyatnya.
Kasus Pertamina ini membuktikan bahwa yang mencuri bukan lagi rakyat kecil karena lapar, tapi elite berkuasa yang rakus meski sudah kaya raya.
Islam bukan sekadar menghukum pencuri kecil yang lapar, tapi lebih keras terhadap pencuri besar yang menghancurkan nasib bangsa. Jika korupsi semacam ini dibiarkan, bukan hanya negara yang bangkrut, tapi juga hilangnya keberkahan hidup berbangsa.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









