Ramai di China Sister Hong Menyamar Jadi Wanita, Apa Hukum Laki-laki Nyamar Jadi Perempuan?

AKURAT.CO Kasus Sister Hong di China yang menyamar menjadi perempuan dan melakukan hubungan seksual dengan sesama pria, membuat banyak orang bertanya-tanya: bagaimana hukum Islam menilai seorang laki-laki yang menyamar menjadi perempuan?
Fenomena ini bukan semata tentang penipuan atau penyimpangan seksual, tetapi menyentuh ranah identitas gender, moralitas, dan nilai kesucian dalam Islam. Maka dari itu, penting untuk membedahnya secara jernih dan berdasarkan dalil.
Hukum Menyamar Menjadi Perempuan dalam Islam
Islam menaruh perhatian serius pada persoalan identitas gender. Menyamar atau meniru ciri khas lawan jenis dilarang keras, baik dari segi penampilan, suara, gaya bicara, hingga cara berpakaian. Hal ini dijelaskan langsung dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menggunakan kata “لعن” (melaknat), yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Larangan ini mencakup konteks apa pun, apalagi jika penyamaran itu bertujuan untuk menipu atau membuka jalan bagi kemaksiatan seperti zina atau perilaku seksual menyimpang.
Ketegasan Syariat terhadap Penyimpangan Gender
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan diciptakan dengan peran dan fitrah yang jelas. Meskipun ada kasus medis atau biologis yang masuk kategori khunṡā (interseks), Islam tetap membedakan antara kondisi biologis dan penyimpangan yang disengaja.
Maka, laki-laki yang dengan sadar menyamar menjadi perempuan demi keuntungan tertentu (sosial, seksual, finansial, atau sekadar sensasi) telah melakukan pelanggaran terhadap fitrah dan norma syariat.
Ini ditegaskan juga dalam sabda Nabi ﷺ:
أربعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة... وذكر منهم: الديوث، والمرأة المترجلة، والمخنث
“Ada empat golongan yang tidak akan dipandang Allah pada hari kiamat... di antaranya: laki-laki dayus, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang bersifat seperti perempuan.” (HR. Ahmad dan Nasa’i, dengan sanad hasan)
Apakah Dibenarkan Jika Bukan untuk Seksual?
Beberapa orang mungkin berargumen: “Bagaimana jika laki-laki menyamar menjadi perempuan bukan untuk seksual, tetapi untuk kepentingan lain, seperti sandiwara, hiburan, atau tugas tertentu?”
Jawabannya tetap mengacu pada prinsip larangan tasyabbuh (penyerupaan). Jika tindakan tersebut dilakukan secara serius dan permanen, atau menyebabkan fitnah (keburukan), maka tetap haram.
Namun, jika hanya sebatas akting dan tidak membentuk kebiasaan atau menimbulkan fitnah, sebagian ulama membolehkan dengan syarat ketat, seperti dalam lakon dakwah yang mengandung unsur edukasi dan tidak mempertontonkan aurat atau gerakan sensual.
Namun dalam praktik seperti yang dilakukan oleh Sister Hong — menyamar menjadi perempuan untuk menjebak pria ke dalam aktivitas seksual dan menyebarkan rekamannya — maka ini bukan hanya haram, tapi juga tergolong dosa besar dari berbagai sisi: penipuan, fitnah, pornografi, hingga homoseksualitas.
Akibat Dunia dan Akhirat
Penyamaran ini juga menciptakan dampak sosial dan psikologis yang besar. Korban merasa tertipu, identitas mereka disalahgunakan, bahkan banyak dari mereka merasa malu, stres, dan mengalami trauma. Dalam Islam, ini sudah termasuk bentuk kezhaliman dan pelanggaran terhadap kehormatan sesama manusia (hurmatul insan).
Allah berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَـٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan jangan kamu sembunyikan yang hak, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Ayat ini mengisyaratkan pentingnya kejujuran identitas dan tidak mempermainkan kebenaran demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Skandal Sister Hong Viral: Wanita Jadi-Jadian yang Berhasil Tipu Ribuan Pria!
Jaga Fitrah, Jaga Marwah
Kasus Sister Hong menjadi peringatan keras di era digital: bahwa identitas bisa dipalsukan, dan tubuh bisa dijadikan komoditas. Dalam situasi seperti ini, Islam hadir sebagai panduan untuk menjaga fitrah, menjunjung marwah, dan melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
Menyamar menjadi lawan jenis bukan hanya pelanggaran norma sosial, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap kehendak ilahi. Maka, penting bagi umat Islam untuk terus mengedukasi diri, menjaga keluarga, dan mewaspadai tren yang menggoda batas-batas fitrah manusia.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
إن لكل دين خلقا، وخلق الإسلام الحياء
“Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ibn Majah)
Ketika rasa malu hilang, maka penyimpangan bisa dianggap biasa. Dan itu yang harus kita lawan—dengan ilmu, iman, dan keteguhan hati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









