Hormat Bendera Merah Putih, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

AKURAT.CO Upacara bendera merupakan tradisi kenegaraan yang rutin dilaksanakan di Indonesia, terutama setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Salah satu bagian penting dalam upacara tersebut adalah penghormatan kepada bendera Merah Putih, yang dilakukan dengan berdiri tegak, memberi hormat, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang sikap hormat kepada bendera? Apakah hal ini dibolehkan, atau justru dilarang?
Dalam kajian fikih, tidak ditemukan secara langsung nash Al-Qur'an atau hadis yang membahas penghormatan kepada bendera.
Namun, ulama kontemporer memandang hal ini melalui pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat) dan kaidah umum, seperti menjaga persatuan, menghormati perjanjian, serta menghindari permusuhan.
Baca Juga: Negara Islam Ini Terancam Kiamat Air pada 2030, Dapat Memicu Eksodus Massal
Islam mengajarkan untuk menghormati tanda-tanda kemuliaan suatu kaum selama tidak mengandung unsur syirik atau penyembahan selain Allah. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Penghormatan bendera dalam konteks kenegaraan dipandang sebagai simbol menghargai perjuangan para pahlawan, menjaga persatuan, dan mengingat jasa mereka yang berjuang untuk kemerdekaan.
Selama tidak disertai keyakinan bahwa bendera memiliki kesucian seperti Tuhan atau menjadi objek ibadah, tindakan ini tidak termasuk syirik.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya loyalitas kepada kelompok dan negeri selama tidak bertentangan dengan perintah Allah:
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).
Baca Juga: Menag: Stabilitas Ekonomi dan Politik Jadi Modal Indonesia Memimpin Peradaban Islam Modern
Dalam konteks Indonesia, hormat bendera adalah bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang menjadi wadah persatuan rakyat.
Dengan demikian, hukum menghormati bendera dapat dikategorikan mubah (boleh) selama diniatkan untuk menghargai jasa para pejuang, menjaga persatuan, dan tidak mengandung unsur ibadah kepada selain Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








