Hukum Merusak Fasilitas Umum saat Demo menurut Islam

AKURAT.CO Demonstrasi atau aksi turun ke jalan seringkali menjadi sarana masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan menyampaikan kritik kepada penguasa.
Dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi dianggap sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan.
Namun, kenyataannya banyak demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum, mulai dari pembakaran kendaraan, penghancuran lampu jalan, hingga perusakan gedung-gedung publik.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang perbuatan merusak fasilitas umum dalam aksi demonstrasi?
Dalam Islam, fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dipandang sebagai milik bersama atau harta umat. Menjaga dan memeliharanya termasuk bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Tindakan merusaknya, baik dengan alasan marah kepada penguasa ataupun sebagai bentuk pelampiasan emosi, termasuk dalam kategori perbuatan merusak (ifsad) yang dilarang oleh Allah.
Baca Juga: Doa untuk Negeri agar Dijauhkan dari Perpecahan dan Kekacauan
Al-Qur’an menegaskan larangan berbuat kerusakan dalam firman-Nya:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini secara jelas menolak segala bentuk tindakan destruktif yang merugikan banyak orang. Merusak fasilitas umum saat demo berarti bukan hanya menyalurkan aspirasi, tetapi juga merugikan rakyat yang justru menggunakan fasilitas tersebut untuk kehidupan sehari-hari.
Dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: Tidak boleh berbuat mudarat (merugikan diri sendiri) dan tidak boleh pula merugikan orang lain. (HR. Ibn Majah)
Hadis ini menegaskan prinsip dasar dalam Islam bahwa setiap tindakan harus memperhatikan maslahat dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Fasilitas umum seperti jalan, jembatan, halte, rumah sakit, dan sekolah adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat luas. Merusaknya sama saja dengan menzalimi rakyat banyak, bukan hanya pemerintah.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa merusak fasilitas umum termasuk perbuatan haram, meskipun dilakukan dalam konteks demonstrasi atau bentuk perlawanan. Islam tidak pernah melegitimasi tujuan yang baik dengan cara-cara yang merugikan orang banyak.
Prinsip yang berlaku adalah al-ghayah la tubarriru al-wasilah, tujuan tidak membenarkan segala cara. Jika ingin menegakkan keadilan, maka jalannya pun harus adil dan maslahat.
Namun, Islam tidak melarang umat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap penguasa. Bahkan, dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim adalah jihad yang paling utama. Akan tetapi, jihad itu harus ditempuh dengan cara-cara yang bijak, damai, dan tidak merusak.
Baca Juga: Demonstrasi di Zaman Rasulullah SAW, Ini Etika dan Aturannya dalam Islam
Maka, hukum merusak fasilitas umum saat demo dalam pandangan Islam adalah haram, karena termasuk dalam kategori perbuatan merusak di bumi (fasad) dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas.
Yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk menyuarakan kebenaran, tetapi juga kebijaksanaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan lebih didengar, dan tidak dicampuri dengan citra negatif akibat perusakan yang justru menjauhkan dari tujuan mulia yang ingin dicapai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









