Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Ungkap Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Bagian dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2025, 11:23 WIB
KPK Ungkap Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Bagian dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menduga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan menerima bagian dari aliran dana hasil praktik tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Asep dalam keterangannya.

KPK saat ini tengah melacak serta mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi yang sudah dialihkan menjadi aset, seperti rumah dan kendaraan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Mochamad 'Gus' Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah yang Baru Dilantik Prabowo

Beberapa aset telah disita, di antaranya dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Lembaga antirasuah menduga aliran dana tersebut berjalan secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli sejumlah pejabat Kemenag.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, berawal dari sorotan Panitia Khusus Haji mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Skema pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Baca Juga: Di Balik Polemik Haji Khusus: Mengurai Peran Swasta dan Kontroversi Kuota

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut, termasuk uang tunai Rp 26 miliar serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.