Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Agama Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2025, 13:09 WIB
Apa Agama Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani?

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025.

Salah satu perubahan besar terjadi di Kementerian Keuangan, di mana Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan baru.

Purbaya Yudhi Sadewa lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 7 Juli 1964. Ia merupakan seorang menteri yang beragama Islam.

Latar belakang pendidikannya cukup beragam, dimulai dari Sarjana Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB), kemudian melanjutkan studi ke Purdue University, Amerika Serikat, hingga meraih gelar Master dan Doktor di bidang Ilmu Ekonomi.

Karier Purbaya dimulai di sektor swasta sebagai Field Engineer di Schlumberger, lalu berkembang pesat di Danareksa hingga menjabat Direktur Utama Danareksa Securities dan Chief Economist Danareksa Research Institute.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Ratas, Menkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Ia kemudian masuk lingkaran pemerintahan dengan menjadi Staf Khusus Menko Perekonomian (2010–2014) sekaligus anggota Komite Ekonomi Nasional.

Purbaya juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Deputi di Kantor Staf Presiden, Staf Khusus di Kemenko Polhukam, hingga Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu, ia pernah memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Ketua Dewan Komisioner, yang memberinya pengalaman mendalam soal stabilitas sistem keuangan nasional.

Kini, dengan pengalamannya di dunia korporasi, kebijakan ekonomi, hingga sektor keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya Presiden Prabowo untuk mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.