KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, termasuk ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Asep, penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan diperiksa karena haji erat dengan aspek ibadah.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Asep menegaskan, pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk merugikan ormas tertentu. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.
KPK, lanjut Asep, berkewajiban memulihkan kerugian negara. “Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 11 Agustus, lembaga antirasuah mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Baca Juga: KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
DPR menilai langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








