Akurat Logo

Pukat UGM Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 13 September 2025, 10:00 WIB
Pukat UGM Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Desakan ini muncul setelah KPK mengungkap adanya modus pelunasan mepet yang diduga sengaja diatur agar sisa kuota bisa dijual ke pihak lain.

“Jadi menurut saya yang ditunggu dari masyarakat itu langkah KPK untuk menetapkan tersangka. KPK ini beberapa kali menyampaikan keterangan pers tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya, penyidikan tanpa tersangka,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Zaenur menilai, bila semua pihak menerima pemberian terkait kuota haji tambahan, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. “Kalau memang semua tingkat menerima pemberian itu kan suap atau minimal gratifikasi ya harus ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari

Ia menegaskan bahwa modus pengaturan waktu pelunasan yang mepet memperkuat dugaan adanya jual beli kuota haji.

“Yang kedua, itu modusnya semakin jelas modus jual beli kuota, apalagi ketika ada informasi mepetnya waktu pelunasan jemaah, itu semakin menegaskan diatur sedemikian rupa bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar, ini menunjukkan modus sekaligus mens rea,” ujarnya.

Menurutnya, alat bukti sudah semakin jelas sehingga KPK tinggal menindaklanjuti. “Saya melihat KPK tinggal menindaklanjuti, alat buktinya semakin jelas kemudian dari sisi konstruksi sudah jelas. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka mereka-mereka yang terlibat apalagi menerima uang hasil kejahatan, terutama yang berkewenangan,” kata Zaenur.

Ia menambahkan, bukan hanya penerima aliran dana, melainkan juga pihak yang berwenang dan membiarkan praktik ini patut dijadikan tersangka. “Lalu yang menerima aliran dana, kedua yang turut serta walaupun tidak menerima tapi beserta memiliki peran juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, sebagai saksi. Pada tahun 2024, Hasan masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan pengaturan jangka waktu pelunasan yang hanya diberikan lima hari kepada jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024.

Baca Juga: PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.