Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kepada wartawan.
Zainal Abidin dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Selain di PBNU, Zainal juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Sucofindo (Persero).
Sebelumnya, Zainal sudah pernah dipanggil pada 4 September 2025, namun juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 mengemuka sejak DPR membentuk Panitia Angket Haji. Temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 untuk reguler dan khusus.
Skema ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk jemaah reguler.
KPK menegaskan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









