Hukum Tebak Skor Indonesia vs Arab Saudi dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Dalam setiap pertandingan besar, apalagi sepak bola yang menyedot emosi jutaan penonton, fenomena “tebak skor” menjadi sesuatu yang lumrah. Banyak orang melakukannya, mulai dari sekadar hiburan hingga taruhan uang yang serius.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum “tebak skor” jika ditinjau dari perspektif hukum Islam? Apakah boleh jika tidak ada taruhan, atau tetap termasuk dalam larangan yang mendekati perjudian?
Islam memandang segala bentuk permainan atau aktivitas yang melibatkan unsur spekulatif dan ketidakjelasan hasil (gharar) dengan sangat hati-hati.
Jika tebak skor dilakukan dengan melibatkan taruhan uang, hadiah, atau keuntungan sepihak yang tidak pasti, maka hukumnya jelas haram, karena telah memenuhi unsur maisir (perjudian). Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang menyesatkan dan merusak tatanan moral serta sosial. Meskipun tebak skor tampak sederhana dan “hanya hiburan”, jika ada pertaruhan, maka tetap masuk kategori judi. Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya: ‘Ayo aku berjudi denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafarat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika tebak skor dilakukan tanpa taruhan—misalnya sekadar iseng menebak hasil pertandingan di antara teman-teman tanpa uang, hadiah, atau keuntungan material apa pun—maka hukumnya mubah (boleh) selama tidak menimbulkan dampak negatif seperti fanatisme berlebihan, pertengkaran, atau melalaikan ibadah. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Asal segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Artinya, Islam tidak melarang kesenangan atau hiburan selama tidak melanggar prinsip syariat. Tetapi jika tebak skor sudah menjadi ajang taruhan, memicu permusuhan, atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban, maka aktivitas itu berubah menjadi maksiat.
Selain unsur maisir, perlu diingat bahwa Islam juga menekankan niat (niyyah) dalam setiap perbuatan.
Jika niat seseorang dalam menebak skor hanya untuk hiburan, tanpa maksud mencari keuntungan duniawi, dan dilakukan dengan santai tanpa unsur taruhan, maka perbuatan tersebut tidak bisa disamakan dengan judi.
Namun, umat Islam tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak terjerumus secara bertahap ke arah perilaku yang mendekati perjudian.
Dari sisi sosial dan moral, Islam juga mengajarkan prinsip tanzih—yakni menjaga diri dari hal-hal yang samar antara halal dan haram. Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjauhkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Prabowo Temukan 'Harta Karun', Apakah Halal Menurut Islam?
Dengan demikian, hukum tebak skor tergantung pada konteks dan niatnya. Bila disertai taruhan uang, maka haram karena termasuk judi.
Bila hanya hiburan tanpa unsur taruhan, maka mubah, namun lebih baik dihindari jika berpotensi menimbulkan kemudaratan atau sikap berlebihan terhadap dunia olahraga.
Islam mendorong umatnya untuk menikmati hiburan yang sehat dan bernilai, tanpa harus menggadaikan moralitas atau ikut arus budaya populer yang berpotensi merusak.
Karena pada akhirnya, kemenangan sejati bukan terletak pada benar atau salahnya tebakan skor, tetapi pada kemampuan seseorang menjaga akhlak dan keikhlasan di tengah gemuruh dunia yang penuh permainan dan tipu daya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








