Hukum Tebak Skor Indonesia vs Arab Saudi dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Dalam setiap pertandingan besar, apalagi sepak bola yang menyedot emosi jutaan penonton, fenomena “tebak skor” menjadi sesuatu yang lumrah. Banyak orang melakukannya, mulai dari sekadar hiburan hingga taruhan uang yang serius.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum “tebak skor” jika ditinjau dari perspektif hukum Islam? Apakah boleh jika tidak ada taruhan, atau tetap termasuk dalam larangan yang mendekati perjudian?
Islam memandang segala bentuk permainan atau aktivitas yang melibatkan unsur spekulatif dan ketidakjelasan hasil (gharar) dengan sangat hati-hati.
Jika tebak skor dilakukan dengan melibatkan taruhan uang, hadiah, atau keuntungan sepihak yang tidak pasti, maka hukumnya jelas haram, karena telah memenuhi unsur maisir (perjudian). Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang menyesatkan dan merusak tatanan moral serta sosial. Meskipun tebak skor tampak sederhana dan “hanya hiburan”, jika ada pertaruhan, maka tetap masuk kategori judi. Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya: ‘Ayo aku berjudi denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafarat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika tebak skor dilakukan tanpa taruhan—misalnya sekadar iseng menebak hasil pertandingan di antara teman-teman tanpa uang, hadiah, atau keuntungan material apa pun—maka hukumnya mubah (boleh) selama tidak menimbulkan dampak negatif seperti fanatisme berlebihan, pertengkaran, atau melalaikan ibadah. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Asal segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Artinya, Islam tidak melarang kesenangan atau hiburan selama tidak melanggar prinsip syariat. Tetapi jika tebak skor sudah menjadi ajang taruhan, memicu permusuhan, atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban, maka aktivitas itu berubah menjadi maksiat.
Selain unsur maisir, perlu diingat bahwa Islam juga menekankan niat (niyyah) dalam setiap perbuatan.
Jika niat seseorang dalam menebak skor hanya untuk hiburan, tanpa maksud mencari keuntungan duniawi, dan dilakukan dengan santai tanpa unsur taruhan, maka perbuatan tersebut tidak bisa disamakan dengan judi.
Namun, umat Islam tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak terjerumus secara bertahap ke arah perilaku yang mendekati perjudian.
Dari sisi sosial dan moral, Islam juga mengajarkan prinsip tanzih—yakni menjaga diri dari hal-hal yang samar antara halal dan haram. Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjauhkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Prabowo Temukan 'Harta Karun', Apakah Halal Menurut Islam?
Dengan demikian, hukum tebak skor tergantung pada konteks dan niatnya. Bila disertai taruhan uang, maka haram karena termasuk judi.
Bila hanya hiburan tanpa unsur taruhan, maka mubah, namun lebih baik dihindari jika berpotensi menimbulkan kemudaratan atau sikap berlebihan terhadap dunia olahraga.
Islam mendorong umatnya untuk menikmati hiburan yang sehat dan bernilai, tanpa harus menggadaikan moralitas atau ikut arus budaya populer yang berpotensi merusak.
Karena pada akhirnya, kemenangan sejati bukan terletak pada benar atau salahnya tebakan skor, tetapi pada kemampuan seseorang menjaga akhlak dan keikhlasan di tengah gemuruh dunia yang penuh permainan dan tipu daya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







