Asosiasi Haji dan Umrah: Umrah Mandiri Bikin Gelisah Para Pengusaha Travel

AKURAT.CO Kebijakan legalisasi Umrah Mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mulai memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem ekonomi umat dan keamanan jamaah.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menjelaskan bahwa konsep Umrah Mandiri memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ibadah langsung tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Dalam pandangannya, kebijakan ini memang memberikan kebebasan kepada jamaah, namun di sisi lain membuka peluang besar bagi korporasi dan platform global untuk menjual paket umrah secara langsung ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan penyelenggara lokal.
Baca Juga: Pohon Ini Pernah Disebut Nabi Muhammad, Pohonnya Ada di Indonesia
“Jika legalisasi Umrah Mandiri diterapkan tanpa batasan, akan terjadi efek domino. Dana masyarakat akan banyak mengalir ke luar negeri, sementara jutaan tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” ujar Zaky, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, sektor haji dan umrah saat ini menjadi salah satu penyokong ekonomi umat yang penting, menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, transportasi, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas jamaah.
Dengan adanya Umrah Mandiri, potensi ekonomi domestik bisa tergerus, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menurun, dan penerimaan pajak negara berkurang karena nilai tambah berpindah ke luar negeri.
Zaky juga menyoroti bahwa ibadah umrah tidak dapat diperlakukan seperti perjalanan wisata biasa. Umrah merupakan ibadah mahdhah yang memiliki dimensi spiritual dan membutuhkan bimbingan manasik, pendampingan hukum, dan pengawasan dari lembaga berkompeten.
Ia khawatir jika aspek tersebut diabaikan, maka nilai-nilai rohani dalam perjalanan umrah akan luntur dan bergeser menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna keagamaan.
Selain itu, dari sisi keamanan jamaah, Umrah Mandiri dinilai berisiko tinggi. Tanpa bimbingan resmi, jamaah rentan mengalami berbagai permasalahan, seperti gagal berangkat, penipuan, kehilangan bagasi, keterlambatan visa, hingga pelanggaran regulasi di Arab Saudi seperti overstay dan pelanggaran aturan berpakaian.
“Sejarah mencatat banyak kasus penipuan dan kegagalan keberangkatan jamaah, bahkan ketika sistem pengawasan masih ketat. Apalagi bila praktik Umrah Mandiri ini dilegalkan tanpa batasan,” tegas Zaky.
Baca Juga: KPK Sita Uang dari Agen Travel Haji Khusus Saat Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta
Amphuri mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, agar membuat aturan teknis yang jelas untuk menghindari kerusakan ekosistem ekonomi keumatan yang sudah berjalan puluhan tahun.
Menurutnya, keberadaan penyelenggara resmi bukan hanya soal bisnis, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai tuntunan agama.
Zaky menegaskan, jika regulasi ini tidak diatur dengan cermat, maka yang dirugikan bukan hanya pengusaha travel, tetapi juga umat Islam secara luas. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah suci seperti umrah seharusnya dikembalikan pada nilai spiritual, bukan hanya sekadar efisiensi pasar atau keuntungan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










