Arab Saudi Tetapkan 7 Aturan Baru bagi Perusahaan Penyelenggara Umrah, Wajib Miliki Modal Rp2 Miliar dan Jaminan Bank Rp150 Miliar

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah internasional. Regulasi tersebut diterbitkan melalui platform konsultasi publik Istitlaa dan menjadi dasar baru dalam proses perizinan usaha keagamaan di Kerajaan.
Dalam kebijakan baru ini, izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang bila perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurut laporan Pakistan Today, perusahaan pemohon lisensi harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi dan terdaftar secara resmi sebagai usaha perseorangan atau badan hukum.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memiliki modal minimal 500 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp2 miliar, yang dikhususkan untuk pelayanan jamaah umrah dan peziarah Madinah.
Baca Juga: Masjid Nabawi Kini Punya Kanopi Canggih, Ibadah Jamaah Jadi Lebih Nyaman di Musim Panas
Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kewajiban menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan ini diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui dan berlaku selama masa izin berjalan.
“Jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian,” tulis laporan resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana operasional resmi yang disetujui pemerintah untuk menghindari tumpang tindih wilayah kerja antar operator.
Perusahaan juga wajib menunjukkan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf terpisah, serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dan data lengkap pejabatnya. Semua data harus diperbarui setiap kali terjadi perubahan struktural.
Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada penangguhan izin hingga 30 hari. Jika perusahaan gagal memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu tersebut, izin operasional akan dicabut permanen.
Lisensi juga akan otomatis batal jika pemilik meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. Dalam situasi seperti itu, ahli waris atau likuidator wajib melapor ke kementerian dalam waktu 30 hari.
Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin apabila ditemukan penyalahgunaan, seperti memindahtangankan atau menyewakan izin kepada pihak lain, tidak beroperasi selama satu tahun penuh sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan utama.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Izinkan Warga Asing Miliki Properti, Berlaku Mulai Januari 2026
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Arab Saudi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam industri penyelenggaraan umrah internasional. Langkah tersebut juga sejalan dengan visi Saudi Vision 2030 yang mendorong tata kelola keagamaan modern berbasis digital dan sistem yang lebih efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










