Mantan Sekjen Kemenag Kritik Kebijakan Waiting List Kemenhaj: Menjurus ke Pembajakan Kuota Daerah

AKURAT.CO Polemik pembagian kuota Haji 2026 kembali memanas setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerapkan skema baru berbasis waiting list. Kebijakan ini diklaim lebih adil karena menyesuaikan panjang antrean di tiap provinsi. Namun, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI periode 2020–2024, Nizar Ali, justru menilai skema tersebut problematik dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.
Kemenhaj sebelumnya menyatakan bahwa pola perhitungan kuota selama ini “tidak merujuk undang-undang yang benar”, sehingga pembaruan skema diperlukan. “Pola pembagian kuota per provinsi itu jadi temuan BPK,” ujar Dahnil kepada wartawan usai pembukaan Munas XI MUI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan ini langsung ditanggapi Nizar Ali dalam kolom yang tayang pada Senin (1/12/2025). Ia menilai narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap kebijakan Kemenag sebelumnya. Menurutnya, BPK tidak pernah menyatakan pembagian kuota tidak sesuai undang-undang.
“Dalam rilisnya BPK menyatakan bahwa ‘terdapat penetapan kuota per provinsi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021’,” tulis Nizar.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang muncul bersifat teknis: beberapa daerah tidak konsisten dengan ketentuan PMA, bukan kesalahan pada dasar hukum pembagian kuotanya.
Baca Juga: Suhu PBNU Memanas, Tokoh Sepuh NU Lombok TGH Turmudzi Badaruddin Dukung Rois Aam
Nizar menegaskan bahwa pembagian kuota selama ini berdasarkan PMA sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama sejalan dengan Pasal 13 ayat (22) UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menekankan dua indikator utama: jumlah penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu antarprovinsi.
Namun, menurut Nizar, skema waiting list yang diusulkan Kemenhaj justru berpotensi menabrak kesepakatan internasional.
“Pembagian kuota skema waiting list ini menyalahi kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam OKI pada tahun 1987,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut menetapkan rasio 1:1000 sebagai dasar kuota haji tiap negara berdasarkan jumlah penduduk muslim, dan formula ini selama ini dinilai paling mudah diterapkan.
Ia juga mengkritik skema baru yang dianggap tidak memberikan kepastian keberangkatan jamaah. Karena masa tunggu bergantung pada jumlah pendaftar yang selalu berubah, estimasi waktu keberangkatan menjadi sulit diprediksi.
“Mereka harus menunggu kepastian pembagian kuota dengan melihat masa tunggu dan jumlah antrian di berbagai daerah,” ujar mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu.
Nizar turut mencontohkan bagaimana dinamika pendaftar bisa menciptakan ketimpangan panjang antrean antardaerah. Peningkatan pendaftar di suatu provinsi dapat melipatgandakan masa tunggu dalam hitungan tahun, sementara provinsi lain mungkin mengalami kecenderungan berbeda.
Hal yang paling ia soroti adalah potensi “pembajakan” kuota antardaerah. Nizar menilai bahwa mekanisme waiting list memungkinkan calon jamaah dari provinsi dengan antrean lebih lama mengambil porsi keberangkatan dari provinsi yang antreannya lebih pendek. “Calon jamaah yang mestinya berangkat dan sudah membayar setoran awal harus ‘dipaksa rela’ diambil untuk calon jamaah provinsi B,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, bahkan berujung malmanajemen.
“Letak persoalannya bukan pada masa tunggunya, tetapi pada manajemen, khususnya pengendalian,” tegas Rektor UIN Walisongo Semarang itu.
Sebagai solusi, Nizar menawarkan alternatif yang menurutnya lebih adil dan tidak menyakiti calon jamaah. Salah satunya ialah moratorium pendaftaran di provinsi yang masa tunggunya sangat panjang, sehingga daerah lain dapat menyusul hingga masa tunggu seluruh provinsi mendekati titik keseimbangan.
Baca Juga: KPK Terjun ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Poin Pemeriksaannya
“Daerah yang antriannya lama, pendaftaran haji ditutup sampai pada titik di mana masa tunggu daerah lain menjadi sama,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa opsi lain adalah negosiasi diplomatik dengan Pemerintah Saudi untuk menambah kuota nasional.
“Jika diplomasi ini berhasil, proses distribusinya diprioritaskan hanya untuk propinsi yang masa tunggunya lebih lama,” ujarnya. Dengan cara ini, Nizar yakin kesenjangan antarwilayah akan mereda secara bertahap.
Polemik terkait skema kuota Haji 2026 ini jelas belum selesai. Suara kritis dari mantan pejabat Kemenag menandakan perlunya kajian ulang, terutama agar hak jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun tidak tergerus oleh kebijakan baru yang belum teruji.
Sementara Kemenhaj masih mengusung retorika pemerataan, kritik seperti ini membuka ruang evaluasi agar setiap jamaah mendapat keadilan yang proporsional dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










