Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2026 Resmi Dibuka, Seleksi Digelar Serentak Secara Nasional

AKURAT.CO Rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dibuka. Seleksi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah melalui Surat Edaran Nomor SD-111/BN.4/2026 tertanggal 16 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah provinsi.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa rekrutmen Petugas Haji Daerah bertujuan menjaring petugas yang profesional, berintegritas, serta memiliki kapasitas pelayanan optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Petugas Haji Daerah nantinya akan ditempatkan pada dua bidang layanan utama, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Proses seleksi dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta non-diskriminasi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Mengakuinya
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT), serta wawancara pendalaman sesuai bidang tugas masing-masing peserta. Seluruh hasil seleksi akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia, kemudian diumumkan secara terbuka di lokasi tes atau melalui akun resmi peserta.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Haji dan Umrah turut melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Adapun jadwal seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 2026 sebagai berikut: penyampaian surat edaran ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi pada 16 Januari 2026, pendaftaran seleksi pada 17 hingga 21 Januari 2026, pelaksanaan tes CAT pada 22 Januari 2026, serta pengumuman hasil seleksi pada 23 Januari 2026.
Seleksi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor Kep-5/BN/2026 tentang Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









