Kapan Batas Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Jawaban yang Sesuai Pandangan Ulama

AKURAT.CO Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu kerap bertanya: sampai kapan batas waktu qadha puasa boleh dilakukan?
Dalam pandangan para ulama, qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh. Namun, Islam memberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan qadha tersebut.
Dasar kewajiban qadha puasa dijelaskan dalam Al-Qur’an:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa qadha puasa wajib dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan, namun tidak menentukan waktu pelaksanaan secara rinci. Penjelasan terkait batas waktunya dijelaskan oleh para ulama melalui hadits Nabi.
Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Ini Jadwal Ramadhan Versi Muhammadiyah Lengkap Sebulan!
Aisyah RA pernah menceritakan bahwa dirinya mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syakban, yakni bulan terakhir sebelum Ramadhan berikutnya:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Artinya, waktu qadha puasa terhitung sejak berakhirnya Ramadhan hingga menjelang Ramadhan tahun selanjutnya.
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia tetap wajib mengqadha puasanya. Sebagian ulama juga mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan tersebut, meskipun pendapat ini tidak disepakati secara mutlak.
Adapun pelaksanaan qadha puasa tidak disyaratkan harus berurutan. Seseorang boleh mengqadhanya secara terpisah sesuai kemampuan, selama jumlah hari yang diganti sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.
Dengan demikian, qadha puasa Ramadhan tahun lalu masih boleh dilakukan selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Bulan Syakban menjadi waktu terakhir yang dianjurkan untuk menyelesaikan tanggungan puasa agar dapat menyambut Ramadhan dalam keadaan bebas dari utang ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










