Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qadha Ramadhan

AKURAT.CO Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunah yang memiliki keutamaan besar. Di sisi lain, bagi seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan, kewajiban mengganti (qadha) puasa tersebut harus segera ditunaikan.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: bolehkah seseorang menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan dalam satu hari?
Keutamaan Puasa Syawal
Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar yang kuat dalam hadis sahih. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari puasa Syawal. Para ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Maka puasa Ramadhan (30 hari) setara dengan 300 hari, ditambah enam hari Syawal setara dengan 60 hari, sehingga genap 360 hari atau setahun penuh.
Kewajiban Qadha Ramadhan
Adapun puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, atau nifas. Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan kewajiban qadha sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Karena bersifat wajib, qadha memiliki prioritas dibanding puasa sunah.
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut? Ini Penjelasannya
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha dalam satu hari.
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat (tasyarik an-niyyah). Artinya, seseorang dapat berniat qadha dan sekaligus mengharapkan pahala puasa Syawal. Namun, pahala Syawal yang didapatkan tidaklah sempurna sebagaimana orang yang berpuasa Syawal secara khusus setelah menyempurnakan Ramadhan.
Mereka mengqiyaskan hal ini dengan ibadah lain, seperti mandi junub yang sekaligus diniatkan untuk mandi Jumat.
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa puasa Syawal hanya berlaku bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Mereka berdalil pada lafaz hadis:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal…”
Menurut mereka, orang yang masih memiliki utang puasa belum dianggap “menyempurnakan Ramadhan,” sehingga sebaiknya ia menunaikan qadha terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal secara terpisah.
Pendapat yang Lebih Kuat
Secara kehati-hatian (ihtiyath), mendahulukan qadha Ramadhan lebih utama karena hukumnya wajib. Setelah qadha selesai, barulah melaksanakan puasa Syawal secara terpisah agar memperoleh keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Namun, jika waktu Syawal sempit atau jumlah utang puasa cukup banyak, sebagian ulama membolehkan penggabungan niat dengan harapan tetap mendapatkan pahala keduanya, meskipun pahala puasa Syawal tidak sesempurna jika dilakukan secara khusus.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Penderita Darah Tinggi
Kesimpulan
Menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat ulama).
Jika ingin memperoleh keutamaan penuh sebagaimana dalam hadis, sebaiknya qadha diselesaikan terlebih dahulu, kemudian melaksanakan puasa enam hari Syawal secara terpisah.
Jika ada kebutuhan atau keterbatasan waktu, sebagian ulama membolehkan penggabungan niat dengan tetap mendahulukan niat qadha sebagai yang wajib.
Dengan memahami dalil dan pendapat para ulama, seorang Muslim dapat memilih pendapat yang lebih menenangkan hati dan sesuai dengan bimbingan ilmu, tanpa meremehkan kewajiban qadha maupun keutamaan puasa Syawal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






