Penentuan Ahli Waris dalam Islam: Aturan Jelas untuk Cegah Sengketa Keluarga

AKURAT.CO Penentuan ahli waris dalam Islam kerap menjadi persoalan yang memicu perdebatan, terutama saat keluarga menghadapi proses pembagian harta peninggalan.
Untuk mencegah konflik, Islam telah mengatur tata cara penetapan ahli waris secara rinci melalui Al-Qur’an, hadis, dan ijmak ulama.
Aturan tersebut tidak hanya menentukan siapa yang berhak menerima warisan, tetapi juga mengatur besaran bagian masing-masing ahli waris secara jelas dan terukur.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kedudukan dan hubungan dengan pewaris.
Penentuan dimulai dari hubungan darah, ikatan pernikahan, hingga garis keturunan terdekat.
Suami atau istri menjadi pihak yang dipastikan sebagai ahli waris selama ikatan perkawinan masih sah saat pewaris meninggal dunia.
Setelah itu, anak menempati posisi paling kuat dalam garis keturunan.
Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berhak menerima warisan, meskipun dengan besaran yang berbeda sesuai ketentuan faraid.
Dalam kondisi tertentu, cucu dari garis anak laki-laki dapat menjadi ahli waris pengganti apabila ayahnya telah meninggal lebih dahulu.
Sementara itu, orang tua pewaris, baik ayah maupun ibu, juga memiliki bagian yang telah ditetapkan dalam syariat.
Islam juga mengatur mekanisme ahli waris pengganti. Namun, ketentuannya berbeda dengan hukum waris nasional.
Dalam hukum Islam, cucu dari anak perempuan tidak menggantikan posisi ibunya sebagai ahli waris.
Para ulama menegaskan bahwa penerima warisan adalah mereka yang termasuk dalam daftar ahli waris syar’i, selama hubungan darah dan status pernikahan sah dapat dibuktikan.
Penetapan ahli waris dilakukan dengan memastikan siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
Hal ini menjadi syarat utama, karena hanya mereka yang hidup pada saat itu yang berhak menerima bagian warisan.
Setelah daftar ahli waris ditentukan, langkah berikutnya adalah menghitung pembagian sesuai aturan faraid, seperti setengah, seperempat, atau seperdelapan, tergantung pada komposisi ahli waris yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat dianjurkan untuk melibatkan ahli fikih, tokoh agama, atau lembaga terkait guna memastikan pembagian warisan dilakukan secara tepat.
Pendampingan ini penting untuk menghindari kesalahan perhitungan maupun perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan konflik keluarga.
Dengan memahami ketentuan dasar ini, proses penentuan ahli waris dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan syariat.
Islam sendiri telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga keharmonisan keluarga, bahkan dalam situasi sensitif seperti pembagian warisan.
Laporan: Novi Karyanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








