Jelang Musim Haji 1446 H, Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru

AKURAT.CO Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah kebijakan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah dan penyelenggara.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan guna menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Kebijakan pertama yang diberlakukan adalah penutupan akses masuk untuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan tanggal 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas akhir jemaah umrah memasuki wilayah Kerajaan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Bertemu Pemerintah Arab Saudi, BP Haji Bahas Persiapan Layanan Jemaah Haji
Ia menambahkan bahwa jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan pulang maksimal pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H). Jika melampaui tanggal tersebut, maka akan dikenai sanksi.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” tegasnya.
Kebijakan kedua berasal dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Mulai 29 April 2025, hanya individu yang memiliki visa haji sah, izin resmi kerja atau tempat tinggal di Makkah yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah,” terang Nasrullah.
Sementara itu, untuk ekspatriat, larangan masuk ke Makkah tanpa izin resmi dimulai lebih awal, yaitu 23 April 2025. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Baca Juga: Menag Tegaskan Permintaan Penambahan Kuota Petugas Haji 2025 Disetujui Pemerintah Saudi
Langkah ketiga adalah penangguhan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk. Ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk GCC, ekspatriat, serta pemegang visa lainnya. Penangguhan dimulai dari 29 April hingga 10 Juni 2025.
Terakhir, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi. Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga akhir musim haji tahun ini.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ujar Nasrullah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jemaah haji reguler Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










