DPR Dorong Revisi UU BPKH, Dana Haji Jemaah Antrean Dinilai Belum Beri Manfaat Adil

AKURAT.CO DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan lebih optimal dan memberi manfaat yang lebih adil bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran awal jemaah semakin besar dan mengendap dalam waktu panjang. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengelolaan profesional agar dana tersebut menghasilkan nilai manfaat maksimal.
“Keberadaan lembaga seperti BPKH sangat diperlukan karena dana setoran haji terus bertambah dan harus dikelola secara baik,” ujar Marwan Dasopang di Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Kerikil Jumrah Hilang Setelah Dilempar Jemaah Haji: Ke Mana Perginya?
Politikus Fraksi PKB itu menjelaskan, panjangnya antrean haji membuat dana milik calon jemaah tersimpan bertahun-tahun sebelum keberangkatan. Kondisi tersebut dinilai harus mampu memberikan keuntungan yang dapat membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Marwan menilai distribusi nilai manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Menurutnya, manfaat yang diperoleh lebih banyak dirasakan oleh jemaah yang segera berangkat, sementara jemaah yang masih menunggu antrean belum mendapatkan porsi yang seimbang.
“Target idealnya bukan hanya membantu jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah dalam daftar tunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang adil,” katanya.
Ia menambahkan, aspek keadilan distribusi dana manfaat juga telah menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI menilai pembagian manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam antrean tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Karena itu, DPR RI kini mendorong percepatan revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang lebih luas dalam mengembangkan investasi dan pengelolaan dana haji secara produktif dan aman.
Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Lempar Jumrah Siang Hari, PPIH: Cuaca Mina Sangat Panas
“Usulan revisi UU BPKH sedang berjalan di DPR. Tujuannya agar BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat bagi para jemaah,” ungkap Marwan.
Isu pengelolaan dana haji menjadi perhatian penting di tengah panjangnya masa tunggu keberangkatan haji Indonesia yang di sejumlah daerah bahkan mencapai puluhan tahun.
Dengan jumlah setoran awal jemaah yang terus meningkat setiap tahun, DPR berharap tata kelola dana haji ke depan semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh calon jemaah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





