Akurat Logo

KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji di Maktour, Empat Staf Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp622 Miliar

Lufaefi | 3 Juni 2026, 06:33 WIB
KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji di Maktour, Empat Staf Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp622 Miliar
Makkah Al Mukarramah Tempat Pelaksanaan Ibadah Haji (MCH)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menelusuri mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji yang dilakukan oleh PT Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat staf PT Maktour telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengisian kuota haji yang dijalankan perusahaan tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial

“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain memeriksa empat staf perusahaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour. Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak Agustus 2025. Sejak penyidikan bergulir, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada periode yang sedang diselidiki.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional PT Maktour serta Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.

KPK menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan kuota haji serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT Maktour menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan alur pengusulan, distribusi, dan pengisian kuota haji yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil

Sejauh ini, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi