KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka direncanakan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan penguatan alat bukti.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” kata Asep Guntur, Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, KPK belum melakukan penahanan lebih awal karena masih memerlukan penguatan alat bukti dan mempertimbangkan strategi penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan bahwa penahanan seseorang memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik harus memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah dipersiapkan dengan matang.
“Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya, setelah nanti lengkap, baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tandas Asep.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga terus mendalami dugaan keterlibatan petinggi PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski namanya telah muncul dalam proses penyidikan dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Asep menjelaskan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti terkait peran Fuad dalam perkara tersebut.
“Untuk saudara F (Fuad Hasan) ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum





