Akurat Logo

Kubu Yaqut Bantah Ada Aliran Dana Suap Haji, Sebut KPK Tak Tanyakan Soal Uang

Lufaefi | 3 Juni 2026, 08:00 WIB
Kubu Yaqut Bantah Ada Aliran Dana Suap Haji, Sebut KPK Tak Tanyakan Soal Uang
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Akurat.co)

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Seusai pemeriksaan, kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa penyidik tidak mengajukan pertanyaan mengenai dugaan aliran dana kepada kliennya.

Melissa mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) masih berkisar pada kebijakan pembagian kuota haji dan tidak menghadirkan materi baru dibanding pemeriksaan sebelumnya.

“Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Melissa, hingga saat ini tidak terdapat bukti komunikasi maupun instruksi dari Yaqut yang berkaitan dengan penerimaan dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menerima atau mencari keuntungan dari kebijakan kuota haji.

Baca Juga: KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji di Maktour, Empat Staf Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp622 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Melissa, Yaqut juga menjelaskan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian teknis yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

Melissa juga mengungkapkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana yang dilakukan sejumlah pihak setelah kembali dari perjalanan ke Eropa. Menurutnya, ketika memperoleh informasi tersebut, Yaqut langsung mengambil sikap tegas dalam rapat yang dihadiri jajaran Ditjen PHU dan Panitia Khusus Haji.

Dalam rapat tersebut, kata Melissa, Yaqut meminta siapa pun yang menerima uang untuk segera mengembalikannya.

“Beliau sampaikan 'Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya',” tiru Melissa.

Atas dasar itu, pihak Yaqut mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak-pihak yang disebut telah menerima dana justru belum diproses secara hukum sebagaimana mestinya.

Melissa menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi kuota haji.

“Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji di Maktour, Empat Staf Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus didalami KPK. Sejumlah mantan pejabat Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus, serta pihak swasta telah diperiksa dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang disebut menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, pihak Yaqut tetap menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji yang diambil saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama merupakan kebijakan administratif yang didasarkan pada kajian teknis dan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi