Daging Dam 195 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diserahkan ke Palestina

AKURAT.CO Daging dam yang berasal dari sekitar 195 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M diprioritaskan untuk disalurkan kepada masyarakat Palestina.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi melalui program Adahi sebagai lembaga resmi pengelola dam dan kurban di Arab Saudi.
Data yang dihimpun hingga awal Juni 2026 menunjukkan sebanyak 195.326 jemaah haji Indonesia telah menunaikan kewajiban pembayaran dam.
Mayoritas pembayaran dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga proses penyembelihan dan distribusi daging dapat berlangsung secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus meminta agar sebagian besar daging dam jemaah Indonesia dapat disalurkan kepada rakyat Palestina yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan. Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Arab Saudi dan pengelola program Adahi.
Baca Juga: Dadan Hindayana Disuruh Pulang Haji Lebih Awal, Kemudian Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
“Kami sudah bersepakat dan meminta secara khusus kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Adahi supaya daging dam ini didistribusikan ke masyarakat Palestina,” kata Dahnil dalam keterangan yang disampaikan di Makkah.
Selain Palestina, sebagian daging dam juga akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di sejumlah negara kawasan Timur Tengah. Namun, Palestina menjadi prioritas utama sesuai arahan pemerintah Indonesia.
Pada Rabu (3/6/2026), Dahnil bahkan melakukan penyerahan simbolis paket daging dam jemaah haji Indonesia kepada perwakilan Palestina di Jeddah. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh jajaran Konsulat Palestina sebagai simbol komitmen kemanusiaan Indonesia terhadap rakyat Palestina.
Koordinator Bidang Bimbingan Ibadah dan Dam PPIH Arab Saudi, M. Afief Mundzir, mengatakan tingginya partisipasi jemaah Indonesia dalam program dam resmi menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dam yang disediakan otoritas Arab Saudi. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat, tetapi juga memastikan distribusi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program penyaluran daging dam ke Palestina dinilai memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Selain memenuhi kewajiban ibadah, manfaat sosial dari penyembelihan dam juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang sedang menghadapi situasi kemanusiaan yang sulit.
Baca Juga: Mulai Tiba di Tanah Air, Proses Pemulangan Jemaah Haji Didesain Lebih Cepat dan Efisien
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat semangat solidaritas umat Islam sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga memiliki dampak sosial dan kemanusiaan yang lebih luas bagi masyarakat dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum





