Munas Kader Muda NU Dukung Muktamar ke-35 Digelar di Lirboyo dan Tolak Zonasi AHWA

AKURAT.CO Musyawarah Nasional (Munas) Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia yang berlangsung di Kediri, Jawa Timur, pada 19–20 Juni 2026 menghasilkan empat keputusan strategis yang berkaitan dengan arah organisasi menjelang Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara Munas Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan kader muda NU dari berbagai daerah yang mencerminkan aspirasi dan pandangan mereka terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Keputusan pertama adalah mendukung penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dukungan tersebut diberikan atas usulan sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Tolak Perubahan AHWA dan Dorong Muktamar Digelar di Pesantren
Menurut Purwaji, dukungan itu diperkuat dengan adanya surat resmi pernyataan kesiapan Pondok Pesantren Lirboyo menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU yang telah disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Pondok Pesantren Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua dan berpengaruh di Indonesia yang selama ini konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain memiliki fasilitas yang memadai dan kawasan yang luas, Lirboyo juga memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Keputusan kedua adalah mendukung agenda transformasi organisasi yang saat ini dijalankan oleh PBNU. Munas mendorong seluruh struktur organisasi NU, mulai dari tingkat cabang hingga majelis wakil cabang, untuk mengawal pelaksanaan transformasi tersebut.
Transformasi yang dimaksud meliputi percepatan digitalisasi tata kelola organisasi, penguatan sistem kaderisasi, reposisi peran organisasi, serta perluasan kiprah internasional NU dalam upaya membangun perdamaian dunia.
Selain itu, Munas juga menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Para peserta menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dianut dalam tradisi kepemimpinan NU.
“Wacana zonasi geografis dan pembatasan keanggotaan AHWA hanya untuk ulama struktural Syuriyah dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan tradisi pesantren yang mengutamakan kapasitas keilmuan dibanding pertimbangan wilayah,” kata Purwaji.
Menurutnya, penerapan sistem zonasi berpotensi menimbulkan politik kedaerahan, menurunkan standar keulamaan, serta membatasi ruang bagi para kiai sepuh dan masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan umat.
Keputusan keempat adalah mendukung langkah PBNU dalam menata pengelolaan usaha pertambangan yang berada di bawah naungan organisasi. Munas meminta agar tata kelola aset pertambangan NU diatur secara ketat melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Dipilih Jadi Lokasi Munas-Konbes NU 2026, Ini Alasannya
Purwaji menegaskan bahwa usaha pertambangan yang dimiliki NU harus dipastikan menjadi amanah organisasi dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu.
“Pemilik manfaat akhir atau beneficial owner harus seratus persen Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah. Karena itu seluruh manfaat ekonominya harus kembali kepada organisasi dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Munas Jaringan Kader Muda NU diikuti perwakilan kader dari 24 provinsi di Indonesia. Peserta berasal dari berbagai unsur Nahdlatul Ulama, termasuk mantan pengurus GP Ansor, jaringan pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai elemen kader muda Nahdliyin lainnya.
Empat keputusan tersebut menjadi salah satu dinamika penting menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9Pramono Anung Resmikan Koridor Rasuna Said, 109 Tiang Monorel Mangkrak Resmi Disingkirkan
- 10Halte Setiabudi Integritas Jadi Media Perkenalan Nilai-nilai Positif kepada Masyarakat




