Akurat Logo

Jelang Muktamar, Gus Yahya: Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Lufaefi | 15 Juli 2026, 10:11 WIB
Jelang Muktamar, Gus Yahya: Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU (Akurat.co Image)

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk menduduki posisi di pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya saat menjawab pertanyaan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

"Di dalam AD/ART memang ada larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, termasuk Rais Aam dan Wakil Rais Aam, dengan jabatan politik," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Ada yang Ngaku Direstui Prabowo untuk Maju Jadi Ketum PBNU, Gus Yahya Sebut Bohong

Menurutnya, aturan organisasi telah mengatur secara tegas jenis jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh pimpinan tertinggi PBNU.

Ia menjelaskan, jabatan yang dimaksud antara lain Presiden, Wakil Presiden, anggota parlemen, menteri, serta sejumlah jabatan politik lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

"Ketentuan itu sudah disebutkan secara spesifik dalam ART, sehingga menjadi pedoman yang harus dipatuhi," katanya.

Saat ditanya apakah seorang menteri, termasuk Menteri Agama, harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya tidak memberikan jawaban secara langsung. Ia hanya melemparkan pertanyaan tersebut kepada forum muktamar sambil berseloroh.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 tetap mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini.

Menurut Gus Yahya, sekalipun terdapat usulan perubahan terhadap aturan organisasi, perubahan tersebut baru dapat diberlakukan pada muktamar berikutnya setelah disahkan oleh peserta muktamar.

Baca Juga: Persiapan Muktamar NU Hampir Rampung, Gus Yahya: Tidak Ada Lagi yang Perlu Dikhawatirkan

"Untuk Muktamar kali ini, yang menjadi dasar tetap AD/ART yang berlaku sekarang," tegasnya.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang. Selain membahas berbagai agenda strategis organisasi, forum tertinggi NU tersebut juga akan memilih Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi