Akurat Logo

PBNU Bantah SK Ratusan PCNU dan PWNU Ditahan demi Kepentingan Muktamar

Lufaefi | 22 Juli 2026, 10:00 WIB
PBNU Bantah SK Ratusan PCNU dan PWNU Ditahan demi Kepentingan Muktamar
Katib Aam PBNU Mammad Nuh (Instagram @nuonline)

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah tudingan bahwa belum terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Muktamar NU ke-35.

Katib Aam PBNU sekaligus Steering Committee Muktamar NU ke-35, Prof. Muhammad Nuh, mengatakan hampir 100 PCNU dan PWNU di berbagai daerah masih terkendala penerbitan SK. Menurut dia, persoalan tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya masa berlaku SK kepengurusan yang baru saja berakhir.

Hal itu disampaikan Nuh dalam konferensi pers persiapan Muktamar NU ke-35 di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Nuh mengatakan, tim yang menangani penyelesaian SK sejauh ini telah menerbitkan sekitar 180 SK bagi PCNU dan PWNU.

Baca Juga: Ketua PBNU: Putusan MK soal Izin Tambang Tak Berlaku untuk IUPK NU

"Enggak sampai 100 saya kira (terkendala SK), yang sudah kita selesaikan oleh tim panel ini 180-an. Tapi ada pendatang baru yang memang habisnya baru belakangan," ujar Nuh.

Menurut Nuh, PBNU memiliki mekanisme dan kriteria dalam menyelesaikan persoalan administrasi kepengurusan. Sebagian organisasi dapat memperoleh perpanjangan SK, sementara lainnya masih memiliki kesempatan untuk menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) atau Konferensi Wilayah (Konferwil).

"Kita punya kriteria mana PC atau PW yang perlu cukup diperpanjang saja, atau nanti karena masih ada waktu bisa melaksanakan konferensi baik wilayah maupun cabang," tuturnya.

Nuh juga membantah anggapan bahwa penerbitan SK digunakan untuk mengarahkan dukungan PCNU dan PWNU kepada calon tertentu dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SK dilakukan setelah PBNU mengurai dan menyelesaikan persoalan organisasi yang dihadapi masing-masing kepengurusan.

"Dengan pendekatan itu kita runtun, PC itu kok belum dapat SK? Apa persoalannya? Kita urai. Karena kita menggunakan pendekatannya gimana menyelesaikannya? Maka kita cari solusinya," jelasnya.

Nuh menyebut persoalan SK yang sebelumnya ramai diperbincangkan telah diselesaikan dalam jumlah besar melalui mekanisme tersebut.

"Sehingga dari yang hebohnya katanya banyak SK enggak selesai, itu sudah ratusan yang kita selesaikan," sambungnya.

Ia menegaskan, penerbitan SK merupakan kewajiban PBNU sepanjang PCNU dan PWNU telah memenuhi seluruh persyaratan organisasi yang ditetapkan.

"Saya kira tidak terlalu mulia untuk menyandera SK demi kepentingan politik praktis atau sesaat. Karena itu adalah hak dari PC atau PW dan PB kewajiban untuk menerbitkan SK," tegasnya.

Sebelumnya, bakal calon Ketua Umum PBNU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam menyoroti belum terbitnya sejumlah SK kepengurusan PCNU dan PWNU di berbagai wilayah menjelang Muktamar NU ke-35.

Baca Juga: Cak Imin Jelang Muktamar PBNU: Yang Main-main di NU, Keluarkan Saja

Saat melakukan safari ke sejumlah PCNU dan PWNU untuk bersilaturahmi dalam rangka pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Salam menyebut persoalan legalitas kepengurusan masih terjadi di sejumlah daerah luar Jawa.

Ia mencontohkan Papua sebagai salah satu wilayah yang menghadapi persoalan tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, dari 59 PCNU di Papua, baru dua yang memiliki SK legal. Ia juga menyebut persoalan serupa terjadi di Maluku Utara dan Maluku.

Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi