AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penahanan terhadap satu orang yang diduga sebagai makelar kasus alias markus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, sang markus telah ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (17/8/2023) kemarin.
"Hari ini juga ada yang ditahan, markus kasus Sultra," ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (18/8/2023).
Namun begitu, Ketut belum mau berbicara banyak terkait dugaan pengamanan perkaranya.
Akan tetapi, dalam perkara tersebut, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp5,7 triliun.
"Baru ditangkap kemarin. Kasus Sultra, kerugian Rp5,7 triliun," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





