Kompolnas Desak Anggota Polisi Yang Lecehkan Tahanan Wanita Dijerat Pasal Berlapis

AKURAT.CO, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera menjerat Briptu S dengan pasal berlapis.
Briptu S merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, hal ini dikarenakan Briptu S telah melakukan tindakan yang sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Yang dilakukan pelaku sangat kejam, karena sebagai orang yang seharusnya melindungi keselamatan orang-orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," kata Poengky kepada Akurat.co, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Oleh karena itu, Poengky mendorong agar Polri dapat segera memberikan sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum tersebut.
Selain itu, Poengky juga mendesak agar Polri segera memroses pidana dan memberikan hukuman berat kepada Briptu S.
"Pelaku harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Kemudian anggota dan atasan langsungnya juga harus diproses kode etiknya karena pembiaran," ujar Poengky.
"Kompolnas mendorong agar yang bersangkutan segera diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," sambungnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.
Awalnya, dugaan pelecehan ini diketahui oleh kekasih korban yang bernisial H, dan melaporkannya ke LBH Makassar.
Hingga saat ini, Briptu S tengah diperiksa oleh DivPropam dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) Polda Sulsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





