AKURAT.CO, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Baharkam, Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK imbas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
"Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambungnya.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, Kombes Yulius saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan mengajukan banding atas putusan pemecatan ini.
Adapun, pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, Kombes Yulius merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Dalam penangkapan itu, Kombes Yulius ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial R yang diduga turut mengonsumsi narkoba.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram dalam penangkapan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




