Lukas Enembe Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe bakal menghadirkan tiga orang ahli a de charge dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Namun sayang, kuasa hukum dari Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, enggan membeberkan ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya mengatakan bahwa saksi dapat dilihat dalam persidangan.
"Saksi itu confindential, jadi tidak dapat diungkap sekarang. Dapat dilihat saat sidang," katanya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Pramugari Kirim Uang Gunakan Pesawat Jet
Berdasarkan agenda, sidang kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua menjadwalkan pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.
"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Ahli A de charge Prof. Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Akurat.co.
Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bakal menghadirkan saksi lagi. Itu lantaran JPU merasa bahwa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Biaya Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode yakni 2013 hingga 2023.
Atas perbuatannya Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







