Pakar Hukum Pidana Dorong Kejaksaan Tuntut Maksimal Residivis Kasus Penipuan

AKURAT.CO Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin yang merupakan Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG bersama Muhammad Ali yang juga komisaris mengundang berbagai spekulasi kecurigaan.
Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Sangadji, selalu meminta penundaan waktu sidang dengan dalih ketidaksiapannya saat tuntutan terhadap terdakwa harus dibacakan.
Akibat itu, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menundanya hingga empat kali.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan. Karena itu, kejaksaan harus berani menuntut berat apabila ingin membuktikan tidak adanya unsur rekayasa hukum dalam perkara ini.
"Seharusnya kejaksaan (Kejari Jakarta Selatan) tidak boleh melakukan (penundaan) dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya kejaksaan harus bisa membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan yang maksimal," jelasnya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Menurut Abdul Fickar, ketidaksiapan Jaksa dalam menangani suatu perkara di persidangan juga patut dipertanyakan. Mengingat, sejak tahap penyidikan, JPU sudah bisa dipastikan telah memahami materi perkara.
"Sehingga ya tak masuk akal, apalagi kan tinggal membacakan tuntutan," katanya.
Menyinggung soal kemungkinan akan diberlakukannya restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut, Abdul Fickar mengatakan bahwa RJ merupakan penyelesaian peristiwa pidana dengan pendekatan keperdataan. Sehingga antara pelaku tindak pidana dengan korban telah terjadi kesepakatan untuk berdamai.
"Karena itu tujuan akhirnya pemulihan korban pada keadaan semula. Ini hanya bisa terjadi pada peristiwa pidana yang dilakukan oleh orang yang baru (tidak sengaja) melakukan tindak pidana," ujarnya.
Akan tetapi, apabila pelaku tindak pidana merupakan penjahat kambuhan alias residivis maka tidak cocok dan tidak ada konteks RJ diberlakukan. Bahkan, statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat hukuman.
"Kalau residivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan. Itu tidak cocok dan tidak konteks RJ diberlakukan kepada resedivis," kata Abdul Fickar.
Meski demikian, dia juga mengingatkan kejaksaan dalam memberlakukan RJ benar-benar harus mempertimbangan aspek keadilan di masyarakat.
"Restorative justice ini bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal di balik itu ada transaksi jahat," beber Abdul Fickar.
Untuk informasi, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Di mana, terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan maksud menggunakannya untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016.
Sebelumnya, terdakwa Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga pernah terlibat kasus serupa dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian mencapai Rp233 miliar.
Kasus penipuan itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang. Namun hingga kini sertifikat tanahnya tidak ada dan diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Saat kasusnya pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa telah divonis penjara 3 tahun 10 bulan.
Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Pabuaran, Kabupaten Subang.
Sementara itu, menanggapi kesiapan JPU yang terkesan mengulur-ulur agenda sidang dalam pembacaan tuntutan terdakwa, Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, belum memberikan respon atau jawaban apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









