Jemmy Setiawan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Citra Puspitaningrum | 11 September 2023, 18:35 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang sekaligus diumumkan sebagai tersangka termasuk Direktur utama PT Sansaine Exindo, Jemy Setiawan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan para tersangka baru tersebut selain Jemmy yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Elvano Hatorangan dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul, Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Setiawan," kata Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata Ketut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketiganya bahkan dikenakan status penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antara tersangka yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Tersangka berikutnya yakni Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.
Enam diantaranya sudah menyandang status terdakwa dan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








