Jemmy Setiawan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Citra Puspitaningrum | 11 September 2023, 18:35 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang sekaligus diumumkan sebagai tersangka termasuk Direktur utama PT Sansaine Exindo, Jemy Setiawan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan para tersangka baru tersebut selain Jemmy yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Elvano Hatorangan dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul, Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Setiawan," kata Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata Ketut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketiganya bahkan dikenakan status penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antara tersangka yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Tersangka berikutnya yakni Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.
Enam diantaranya sudah menyandang status terdakwa dan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








