Walbertus Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G, Beri Kesaksian Palsu

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka baru dalam perkara korupsi BTS. Kali ini, Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang ditetapkan sebagai tersangka karena memberi kesaksian palsu dalam persidangan.
Walbertus alias Berto telah tiba di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, pukul 19.04 WIB. Status tersangka Berto ditegaskan Dirdik Jampidsus Kuntadi.
“Memberikan keterangan saksi itu adalah kewajiban. Memberikan keterangan secara benar adalah kewajiban, dan memberikan keterangan di luar itu, akan diancam pidana,” kata Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Selepas Bersaksi, Anak Buah Johnny Plate Digelandang Jaksa Jadi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Berto dilakukan dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Betul, akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ketut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









