Apakah Promosikan Situs Judi Online Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tengah berupaya memberantas praktik judi online dengan memberikan sanksi hukuman bagi yang mempromosikannya.
Demi mengurangi tindakan judi online, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur larangan untuk mempromosikan judi online. Namun, hingga saat ini masih banyak situs judi online beroperasi, bahkan terang-terangan dipromosikan oleh sejumlah influencer.
Mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Baca Juga: Judi Online Mau Kena Pajak, Setuju Enggak?
Hukum Judi Online Menurut Undang-Undang ITE
Dikutip dari Kemenkominfo, pasal 27 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.
Untuk tindak pidana yang diterima pelaku telah diatur dalam pasal 45 ayat 2. “Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi pasal tersebut.
Mempromosikan atau mengiklankan judi bisa diancam hukuman seperti yang dijelaskan di atas. Hukuman itu berlaku bukan hanya untuk pengiklan, tetapi juga materi dari iklan itu sendiri.
Baca Juga: Wulan Guritno Datangi Bareskrim Polri, Lanjut Pemeriksaan Dugaan Promosi Judi Online
Hukum dalam KUHP
Kemudian, barangsiapa yang yang mempromosikan perjudian akan diberikan sanksi, dan tertuang dalam pasal 303 KUHP. Berikut penjelasannya:
Pasal 303 KUHP ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Selain mempromosikan atau mengiklankan judi online, para pelaku judi itu sendiri juga akan diancam hukuman seperti yang tertaut dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Berikut penjelasannya.
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








