Saksi Sidang Rafael Alun: Pejabat Aktif Ditjen Pajak Dilarang Bikin Perusahaan Konsultasi

AKURAT.CO Pegawai salah satu perusahaan milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) bernama Ary Fadilah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ary Fadilah dihadirkan sebagai saksi memberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Dalam kesaksiannya, Ary Fadilah mengatakan pegawai pajak aktif dilarang mendirikan perusahaan konsultasi. Sebab, untuk mendapatkan izin, salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak aktif.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rafael Alun Trisambodo Dalam Kasus Gratifikasi Pajak
Larangan itu, kata dia, masuk dalam kode etik. Kebijakan tersebut sudah ada sejak tahun 2003.
"Kalau seseorang petugas pajak atau pegawai pajak mendirikan konsultan pajak, maka izin konsultan pajak itu baru diberikan jika dia sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak," jelasnya.
Dalam perkara ini Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bareng Istri
Sebagaimana surat dakwaan JPU, uang belasan miliar itu diterima Rafael Alun Trisambodo dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









