Akurat
Pemprov Sumsel

Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Duit Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Akui Pengakuan Saksi Sesuai BAP

Oktaviani | 29 September 2023, 22:13 WIB
Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Duit Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Akui Pengakuan Saksi Sesuai BAP

 

 
AKURAT.CO - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengakui keterangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, terkait aliran duit Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan Akurat.co, Jumat (29/9/2023).
 
"Keterangan di persidangan sama dengan BAP," ujar Kapuspenkum Kejagung.
 
 
Atas hal itu, Kapuspenkum Kejagung menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan perkara BTS 4G Kominfo, bakal diperiksa oleh penyidik.
 
"Nanti kita lihat perekembangannya. Kalau penyidik membutuhkan siapa saja akan bisa dipanggil," ujar Ketut.
 
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
 
Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.
 
Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR.
 
 
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A