Anak Buah Suami Puan Maharani dan Kurir Duit Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Perdana Besok

AKURAT.CO - Sidang perdana kasus korupsi proyek pambangunan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo Muhammad Yusrizki Muliawan dijadwalkan digelar besok Kamis 16 November 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan di hari yang sama juga akan berlangsung sidang perdana terdakwa kasus yang sama Windy Purnama.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan kedua terdakwa dan seluruh alat bukti Senin (6/11/2023) pekan lalu," kata Ketut, Rabu (15/11/2023).
Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Baca Juga: KORUPSI BTS: Yusrizki Anak Buah Suami Puan Maharani Terima Rp6,1 Miliar Dari Dirut IEI
Yusrizki diduga menerima Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Sementara uang US$ 2,5 juta dolar diduga diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2.
Baca Juga: Uang BTS Rp70 Miliar Untuk DPR, 2 Saksi Akui Antar Tersangka Windi Bawa Koper Ke Gandul Dan Sentul
Sementara itu, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Windi bertindak sebagai orang yang membagikan uang hasil korupsi BTS ke banyak pihak salah satunya uang operasional untuk eks Menteri Kominfo Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulan.
Windi menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 yang diserahkan melalui staf Johnny Happy Endah Palupy.
Selain itu Windi turut membagikan uang yang dikumpulkan dari konsorsium senilai Rp 243 miliar kepada pihak-pihak yang diyakini mampu menutup penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Hakim Apresiasi Menpora Dito Ariotedjo Hormati Proses Hukum
Di antaranya uang Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan, staf Anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan dan uang Rp 40 miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









