Akurat
Pemprov Sumsel

Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Latif Sebut Terdakwa Irwan Hermawan Pintar Menyusun Skenario

Oktaviani | 1 November 2023, 15:52 WIB
Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Latif Sebut Terdakwa Irwan Hermawan Pintar Menyusun Skenario

 

AKURAT.CO - Pengajuan justice collaborator atau JC oleh terdakwa Irwan Hermawan dianggap sebagai upaya untuk menyelamatkan dirinya sendiri, dan tidak berdasarkan pada kebenaran.

Demikian disampaikan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Awalnya, Anang Latif menyinggung soal pernyataan di sidang lain terkait proyek pembangunan BTS 4G, dimana salah satu terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator.

Menurut Anang, hadinya pengajuan JC oleh Irwan seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran.

“JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini, JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya,” kata Anang Latif.

Baca Juga: Anang Latif: BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G

Selain itu, menurut Anang, terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur, semata atas perintah seseorang, dan sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun, padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp243 miliar.

“Cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. Tapi sayangnya cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya,” kata Anang.

“Beberapa fakta yang saya ungkap berikut semoga memberikan beberapa pertanyaan agar publik tidak terbuai dengan cerita terdakwa Irwan Hermawan yang tidak berbasis kebenaran,” kata Anang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa BTS Kominfo: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, Irwan berperan dalam mengungkap pihak-pihak lain yang menerima uang dari perkara BTS Kominfo, seperti Edward Hutahaen, Sadikin Rusli, Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan.

Dalam kasus BTS 4G Kominfo, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan pidana penjara 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa, ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Lagu 3D Milik Jungkook BTS Yang Disebut Mirip Salah Satu Tembang Milik Tompi

Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 12 bulan," kata Jaksa

Dalam tututannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Jaksa.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," tambahnya.

Anang, kata Jaksa, menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nopol D 4679 ADV seharga Rp950 juta.

Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar.

Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 Nopol B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A