Akurat
Pemprov Sumsel

Sengketa Lahan Warga Dengan Pemprov DKI Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum: Bukti BPN Membingungkan

Atikah Umiyani | 5 Oktober 2023, 09:25 WIB
Sengketa Lahan Warga Dengan Pemprov DKI Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum: Bukti BPN Membingungkan

AKURAT.CO Sidang perkara sengketa lahan antara ahli waris Achmad Benny Mutiara dan kawan-kawan melawan Pemprov DKI Jakarta akan memasuki akhir persidangan yang panjang.

Adapun, dalam kasus sengketa lahan ini ada tiga pihak yang menjadi tergugat, diantaranya Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota DKI Jakarta, PT. Tamara Green Garden (Pengembang), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Yang menjadi sorotan dalam sidang gugatan tersebut yaitu adanya bukti dari BPN yang diduga tidak tepat, karena tidak sesuai dengan data-data yang asli.

Baca Juga: Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris Minta Kejelasan BPN Jakarta Barat

Kuasa hukum pihak ahli waris (Penggugat), Madsanih Monang menyebut, bukti-bukti yang disodorkan pihak BPN di antaranya surat Pelepasan Hak atas tanah nomor 2, April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

"Padahal di tahun 1981 Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujar Madsani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/10/2023).

Madsanih menambahkan, ada juga bukti lain dari pihak BPN Jakarta Barat yang membingungkan yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Baca Juga: Mafia Tanah Di Tangerang Dituntut 5 Tahun Penjara

Namun, surat tersebut ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan lurah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang saat itu menjabat bernama H.A.Suhaemi Gaos.

"Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," jelasnya.

Atas kejadian ini, Madsanih mendesak aparat penegak hukum untuk sigap melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres Jakarta Barat yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.

Atas kejanggalan yang ada, Madsani menilai tak heran jika akhirnya BPN Jakarta Barat bisa menerbitkan sertifikat HGB nomor 16007 dan 16008 walaupun data yuridisnya tidak sesuai.

"Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat penyataan seseorang. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki oleh Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat Hak Pakai," ungkap Madsanih.

Dengan adanya sejumlah temuan ini, ia menilai jelas ada indikasi pidana dan dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan beberapa oknum institusi pemerintah.

"Dan ini momentum kita untuk lakukan gugatan pidana agar semua oknum yang terlibat bisa dipenjara dan uang APBD bisa diselamatkan. Karena pembelian lahan yang sekarang menjadi taman Kumbang Sereh ini berasal dari APBD tahun 2017," ujarnya.

Madsanih menambahkan, dengan adanya peningkatan gugatan pidana terhadap oknum Pemprov DKI yang diduga terlibat dalam kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat ini sebagai bentuk dukungan pihaknya atas adanya penandatanganan fakta integritas antara KPK, DPRD dan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak BPN Jakarta Barat yang diwakili Sutanto enggan memberikan tanggalan terkait masalah tersebut.

Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.