Akurat
Pemprov Sumsel

Bandingkan Dengan Kasus Lucas, Hotman Paris Soroti Perbedaan Perlakuan Pengadilan Kepada Jessica Wongso

Deni Muhtarudin | 10 Oktober 2023, 17:24 WIB
Bandingkan Dengan Kasus Lucas, Hotman Paris Soroti Perbedaan Perlakuan Pengadilan Kepada Jessica Wongso

AKURAT.CO Kasus Jessica Wongso yang diduga meletakkan sianida ke dalam kopi Mirna di 2016, kembali mencuat ke permukaan setelah Netflix merilis film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Setelah 7 tahun Jessica Wongso mendekam di penjara karena dipidana 20 tahun akibat kematian Mirna, kini ia mendapat beragam perhatian dari publik. Pasalnya, publik kembali bertanya apakah jessica Wongso benar pelaku dibalik kematian Mirna.

Tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang juga ikut menyoroti kasus Jessica Wongso. Hotman Paris menganggap banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Publik, Begini Reaksi Jessica Wongso Atas Film Dokumenter Kasusnya

Terbaru, Hotman Paris mengatakan jika terdapat perbedaan perlakuan yang diberikan pengadilan kepada Jessica Wongso. Hal ini ia ungkap melalui lama Instagram pribadinya dengan mengunggah video berdurasi 2 menit.

Menurut Hotman Paris, pengadilan memberi perlakuan yang berbeda dalam kasus Jessica Wongso dengan pengacara kaya raya, Lucas di tahun 2021 silam. Dalam video tersebut, Hotman Paris terlihat membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Lucas.

“Lucas sebagai terdakwa dibebaskan oleh pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung dengan alasan, bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terpidana memohon PK (Peninjauan Kembali) bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dihubungkan dengan asas legalitas dalam sistem pembuktian tentang negatif wettelijk yaitu hakim membuktikan dengan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim” kata Hotman Paris membaca Surat Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Putusan hakim yang menyatakan Lucas tidak bersalah sebab hanya ada satu saksi saja itu didasarkan pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bisa Bebas Dari Penjara?

Putusan MA terhadap Lucas ini pun membuat Hotman Paris membandingkan dengan kasus Jessica Wongso. Dimana dalam kasus Jessica Wongso tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Jessica Wongso meletakkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. 

Jessica Wongso yang sama sekali tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya bersalah, tetap dipidana selama 20 tahun, Sedangkan Lucas yang memiliki satu saksi, bebas dari jerat pidana. 

“Jadi di dalam putusan PK ini (kasus Lucas) karena tidak ada dua alat bukti, hanya ada satu saksi, ini masih mendingan ada satu saksi. Dalam kasus jessica tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa jessica yang memasukkan sianida ke dalam gelas. Ini (kasus Lucas) ada satu saksi tapi dia bebas, apalagi yang tidak ada saksinya di kasus jessica” tutur Hotman Paris. 

“Inilah putusan PK Mahkamah Agung yang berbeda penerapan prinsip hukumnya dalam perkara Jessica. Jessica tidak ada satu saksi pun, dalam hal ini (kasus Lucas) ada satu saksi, tapi menurut Undang-Undang harus ada dua saksi.  Jadi yg ada satu saksi aja bebas, apalagi yang tidak ada saksi dalam kasus jessica,” tutup Hotman Paris.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.