Sadikin, Penerima Uang Rp40 Miliar Untuk BPK Ditangkap Tim Pidsus Kejagung

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR), orang yang disebut menerima Rp40 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penangkapan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023) malam.
"Tim penyidik Jampidsus menangkap SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Ketut kepada Akurat.co.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo
Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 15 Oktober hingga 3 November 2023.
Ketut menjelaskan, peran SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Duit Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Akui Pengakuan Saksi Sesuai BAP
Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SR adalah orang yang disebut-sebut menerima Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut terungkap dalam BAP pemeriksaan Irwan dan Windi, juga dalam persidangan perkara BTS Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









