Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Pastikan Telusuri Pejabat Kejaksaan Yang Nikmati Uang Edward Hutahaean

Oktaviani | 16 Oktober 2023, 17:49 WIB
Kejagung Pastikan Telusuri Pejabat Kejaksaan Yang Nikmati Uang Edward Hutahaean

AKURAT.CO Penerapan pasal gratifikasi dan penyuapan kepada tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean lantaran berstatus sebagai komisaris anak perusahaan BUMN yaitu PT Pupuk Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam jumpa pers bersama Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Kan status Edward ini (saat menerima uang BTS Rp15 miliar) adalah komisaris," kata Ketut.

Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo

Penyidik hingga saat ini masih mendalami dan menelusuri siapa saja pihak yang turut serta menikmati Rp15 miliar yang didapat Edward Hutahaean, dari para terdakwa dalam perkara BTS Kominfo.

Namun demikian, Ketut menegaskan tidak ada aliran uang dari para tersangka kepada penyidik di Gedung Bundar.

"Dan saya clear mau sampaikan, di sini ini tidak terkait dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Saat disinggung soal fakta persidangan dari saksi mahkota, yang menyebut untuk meyakinkan dirinya jika Edward Hutahaean bisa mengurus perkara BTS di kejaksaan, bahkan sampai sempat menunjukkan foto pejabat kejaksaan dan menghubungi orang tersebut. Ketut memastikan semua informasi yang terungkap di persidangan akan jadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran. 

"Termasuk foto tadi yang ditunjukkan. Saya pastikan, saya yakinkan, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada," katanya.

Baca Juga: Giliran Edward Hutahaean Terduga Terima Rp 15 Miliar Stop Penyidikan Korupsi BTS Diperiksa Penyidik

Ketut pun menegaskan hingga saat ini, sebagaimana yang telah disampaikan Dirdik Jampidsus, tidak ada penyidik Pidsus Kejagung yang terkait dengan pengamanan perkara BTS Kominfo.

Terkait hal tersebut, Kuntadi berpesan kepada semua pihak yang sedang berperkara dalam BTS Kominfo untuk tidak percaya siapapun yang menjanjikan bisa mengamankan atau meredam proses yang sedang berlangsung di Kejagung.

"Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat Kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya. Jadi kami ingatkan untuk tidak gampang percaya. Kami bekerja profesional, transparan dan independen, bisa diukur," jelas Kuntadi.

Diketahui, Edward Hutahaean adalah komisaris independen PT Pupuk Indonesia Niaga yang sebelumnya bernama PT Mega Eltra, anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) malam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim Kejagung melakukan pemeriksaan saksi serta menggeledah sejumlah tempat.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung memutuskan menahan Edward Hutahaean guna kepentingan penyidikan.

Nama Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang USD2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, yang juga terdakwa dalam perkara BTS Kominfo.

Edward Hutahaean, menurut Galumbang, mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS Kominfo berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar USD2 juta.

Pada perkara ini, Edward Hutahaean telah diperiksa dua kali. Pertama pada Rabu (5/7/2023), kemudian pemeriksaan dilakukan Senin (7/8/2023) oleh penyidik Pidsus Kejagung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK