Ada Cara Bantah Putusan MK Soal Belum Berusia 40 Tahun Boleh Nyapres Selama Pernah Jadi Kepala Daerah, Tapi...

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dari mahasiswa UNS mendapat sorotan tahan.
Pasalnya, putusan itu membuat seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, bisa menjadi capres-cawapres sekalipun belum berusia 40 tahun.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, putusan MK tidaklah mengejutkan, namun justru mengecewakan. Pasalnya, dirinya menilai MK telah mempolitisasi hukum di Indonesia.
“Putusan hari ini tidak mengejutkan, tetapi tentunya sangat mengecewakan karena mengonfirmasi apa yang belakangan ini kita cemaskan, yaitu politisasi MK,” kata Bivitri kepada Akurat.co di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi
Bivitri juga menilai, MK tidak konsisten dalam mengambil putusan-putusan gugatan usia capres-cawapres.
Apabila terdapat satu perkara yang ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, maka dua dan tiga pola lainnya harus ditolak dengan alasan yang sama.
“Dari 7 perkara yang diputuskan hari ini, ada tiga pola, batas umur saja, disamakan dengan penyelenggara negara Partai Garuda dan kepala daerah, dan disamakan dengan elected officials lainnya, termasuk di level daerah. Dari tiga pola perkara ini, putusan-putusannya inkonsisten. Kalau menggunakan logika atau istilah MK penalaran hukum yang wajar, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu juga,” beber Bivitri.
Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini mengatakan, tidak ada yang bisa mengubah putusan MK. Putusan tersebut memang langsung berlaku di Pemilu 2024 bukan 2029.
Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini hanya melihat teknis pendaftaran capres-cawapres, dan mengajukan lagi dengan argumen yang berbeda.
"Namun hal ini akan sulit dilakukan karena pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal tiga hari lagi," tegasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








