Jelang Vonis Lukas Enembe, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor
Oktaviani | 19 Oktober 2023, 12:01 WIB

AKURAT.CO Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini (Kamis, 19/10/2023).
Pembacaan putusan untuk terdakwa Lukas Enembe sempat ditunda. Seharusnya sidang dijadwalkan tanggal 9 Oktober 2023.
Namun, sidang vonis batal karena Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penurunan kondisi kesehatan. Hakim mengizinkan pembantaran Lukas Enembe selama dua pekan.
Jelang sidang, pendukung Lukas Enembe berdatangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pendukung ada yang memasuki ruang pengadilan dan lainnya menunggu di luar.
Nampak petugas kepolisian dan keamanan Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan pengecekan terhadap setiap pengunjung yang datang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.
Atas dasar itu, Jaksa menuntut Gubernur Papua non-aktif itu dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








