AKURAT.CO Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti Rp19.690.793.900, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Lukas Enembe yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







