AKURAT.CO Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti Rp19.690.793.900, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Lukas Enembe yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









