AKURAT.CO Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti Rp19.690.793.900, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Lukas Enembe yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









